Home Lumajang Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau 2026

Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau 2026

6
0
SHARE
Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau 2026

Keterangan Gambar : Sekertaris Pemerintah Kabupaten Lumajang,Katim.Agus Trionyono.Saat memberikan sambutan dalam sosialisasi tentang rokok ilegal

Seputar Lumajang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggandeng Bea Cukai Probolinggo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hall Ranu Pani Lantai 2 Hotel Aston Inn Lumajang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, hadir sebagai pengarah sekaligus membuka acara. Turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP, serta narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, Arif Jaya Setiawan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan perundangan di bidang cukai. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pemanfaatan DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya bagi masyarakat, hingga sanksi hukum yang mengancam pelaku pelanggaran.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Mari bersama wujudkan Lumajang yang lebih sadar hukum dan bebas dari rokok ilegal,"  demikian ajakan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Penulis: Cucuk Donartono