Lumajang, 20 Juni 2026 — Kebijakan Bupati Lumajang Indah Amperawati yang melarang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan mobil dinas untuk perjalanan dalam kota bukan sekadar simbolisme penghematan. Data APBD Kabupaten Lumajang 2025-2026 menunjukkan posisi fiskal yang semakin terjepit, dengan defisit anggaran mencapai Rp 121,5 miliar di tahun 2026 dan kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax 92 sebesar 32,1 persen yang langsung membebani operasional kendaraan pemerintah.
KENAIKAN BBM JADI PEMICU LANGSUNG
Kebijakan ini diumumkan Bupati Indah pada Rabu, 10 Juni 2026, tepat setelah harga BBM non-subsidi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter untuk Pertamax 92, sementara Pertamina Dex tetap di angka Rp 24.800 per liter. "Yang jelas kepala OPD akan banyak berkorban menggunakan kendaraan pribadi untuk keliling dalam kota," ujar Indah. Penggunaan kendaraan pribadi tersebut, tegasnya, tidak akan dibiayai pemerintah daerah.
Pernyataan itu bukan retorika kosong. Data menunjukkan biaya operasional kendaraan dinas Pemkab Lumajang mengalami tekanan signifikan akibat kenaikan harga bahan bakar.













LEAVE A REPLY