Home Lumajang Bupati dan Polres Lumajang Bongkar Pangkalan di Duga Oplos LPG Subsidi

Bupati dan Polres Lumajang Bongkar Pangkalan di Duga Oplos LPG Subsidi

Pangkalan LPG di tutup, 1.000 Tabung Diamankan

10
0
SHARE
Bupati dan Polres Lumajang Bongkar Pangkalan di Duga Oplos LPG Subsidi

Keterangan Gambar : Bupati Lumajang Indah Amperwati dan Polres Lumajang.di dampingi Perwakilan Pertamina Melakukan Penutupan Pangkalan yang di fuga melakukan kegiatan pengoplosan PG Subsidi


Seputar Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang dan PT Pertamina Patra Niaga resmi menutup operasional salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026). Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan sekitar 1.000 tabung gas subsidi yang ditimbun di lokasi, di tengah kondisi kelangkaan yang melanda wilayah tersebut.
 
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi. Bahkan, pihak Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara resmi terhadap pangkalan bersangkutan.
 
“Hari ini secara resmi kami bersama Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan di Desa Jarit. Bukti PHU juga sudah ditempel di lokasi,” tegas Indah.
 
Menurutnya, pangkalan tersebut seharusnya hanya memiliki kuota maksimal 100 tabung untuk distribusi dan 100 tabung untuk stok. Namun, temuan di lapangan menunjukkan jumlah tabung yang jauh melebihi ketentuan.
 
“Ketika dilakukan pengecekan, ditemukan sekitar seribu tabung. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.
 
Selain penimbunan, Indah juga menyoroti lonjakan harga di pasaran yang mencapai Rp35.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menilai hal tersebut merupakan upaya pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
 
“Ini sudah sangat di luar nalar. Di tengah kelangkaan, justru ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan,” tambahnya.
 
Lebih jauh, Bupati mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan lainnya, yakni pengalihan isi tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan harus dihentikan total.
 
Sementara itu, Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses hukum kasus ini. Saat ini, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus sebagai pemilik pangkalan untuk mendalami peran masing-masing.
 
“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi,” ujar Suwarno.
 
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
 
“Kami akan bertindak tegas tanpa toleransi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan,” tandasnya.
 
Hingga saat ini, Polres Lumajang bersama pemerintah daerah dan Pertamina terus bersinergi memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat.

Penulis:Cucuk Donartono.