Home Lumajang Pemerintah Lumajang Perkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Tengger sebagai Pilar Identitas Budaya

Pemerintah Lumajang Perkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Tengger sebagai Pilar Identitas Budaya

5
0
SHARE
Pemerintah Lumajang Perkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Tengger sebagai Pilar Identitas Budaya

Keterangan Gambar : Sekda Pemerintah Kabupaten Lumajang Agus Triyono.dalam smbutanya di acara Musyawarah masayarakat adat di Desa Senduro.

Seputar Lumajang  — Menjaga keberadaan masyarakat adat dinilai tak sekadar mempertahankan tradisi turun-temurun, tetapi menjadi bagian vital dari upaya pelestarian identitas budaya, perlindungan hak-hak kolektif, serta penjaminan kelangsungan nilai dan kearifan lokal bagi generasi mendatang.

Pesan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026, yang digelar di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Senin (25/5/2026).

Posisi Strategis Masyarakat Adat Tengger
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Tengger menempati posisi strategis sebagai bagian dari identitas sosial dan budaya daerah. Menurutnya, komunitas tersebut selama ini menjaga nilai-nilai kehidupan melalui tradisi, kebersamaan, dan hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar.

“Masyarakat hukum adat Tengger bukan sekadar bagian dari penduduk daerah, melainkan pilar penting dan akar dari identitas budaya daerah kita yang sangat kaya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai warisan sejarah, melainkan juga kekuatan sosial yang menyimpan nilai-nilai fundamental, seperti gotong royong, penghormatan terhadap alam, solidaritas, serta tata kehidupan berbasis kearifan lokal.

Nilai-nilai tersebut dinilai masih sangat relevan untuk menjawab tantangan kehidupan masa kini, terutama dalam memperkuat karakter sosial, menjaga harmoni antarwarga, dan memastikan pembangunan tetap berpijak pada identitas budaya daerah.

Data yang dimiliki pemerintah setempat menunjukkan masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di dua kecamatan, yakni Senduro dan Gucialit, yang meliputi total 11 desa. Keberadaan mereka menjadi bagian dari kekayaan budaya yang hingga kini masih mempertahankan keberlanjutan tradisi leluhur di tengah arus perubahan sosial.

Agus menekankan bahwa penguatan masyarakat hukum adat bukan semata-mata proses administratif untuk memperoleh pengakuan formal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan sosial, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat agar tetap terlindungi.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai tahapan menuju pengakuan resmi sebagai masyarakat hukum adat.

“Langkah ini penting agar hak-hak adat dan eksistensi sosiologis masyarakat Tengger memperoleh pengakuan serta kepastian hukum yang sah,” katanya.

Musyawarah sebagai Ruang Bersama
Agus juga menegaskan bahwa musyawarah tersebut menjadi wadah bersama untuk membangun kesamaan pemahaman dan komitmen lintas pihak dalam mengawal keberlanjutan masyarakat adat.

Melalui penguatan tersebut, pemerintah berharap pelestarian masyarakat adat tidak berhenti pada upaya menjaga tradisi masa lalu. Lebih dari itu, diharapkan menjadi investasi sosial dan budaya untuk masa depan, sehingga identitas, nilai luhur, serta warisan budaya masyarakat Tengger tetap hidup dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.
Penulis : (Cucuk Donartono)