Home Lumajang 5591 Pekerja Petani Tembakau dan Pekerja Tambang Mendapat Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

5591 Pekerja Petani Tembakau dan Pekerja Tambang Mendapat Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Disnaker Lumajang Lakukan Inovasi dan Trobosan Program di Situasi Keterbatasan Anggaran

35
0
SHARE
5591 Pekerja Petani Tembakau dan Pekerja Tambang Mendapat Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Keterangan Gambar : Petani Tembakau dan Pekerja Tambang Pasir Lumajang.mendapatkan Sosialisasi Program BPJS Ketenaga Kerjaan.foto AI.

Seputar Lumajang – Situasi rekofusing (rekonsiliasi dan penyesuaian anggaran) serta pengurangan transfer Ke Daerah (TKD) ke Kabupaten Lumajang hingga lebih dari 266 miliar rupiah.tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program perdinas di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
 
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, M Subechan, kepada tim Seputar Lumajang pada Kamis (29/1/2026). Ia menyampaikan bukti laporan pencapaian dinasnya tahun 2025, di mana pihaknya sukses melakukan inovasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp732.210.600 dengan realisasi Rp717.646.000, yang awalnya ditargetkan untuk 5.606 petani tembakau dan terealisasi sebanyak 5.591 peserta.
 
Tahun 2026, program ini mengalami perluasan penerima manfaat. Jika tahun 2025 hanya mencakup petani tembakau, maka tahun ini diperluas untuk mencakup pekerja tambang pasir. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp773.840.950 dengan target peserta 5.600, dan saat ini telah terealisasi 5591 peserta dari kalangan petani tembakau dan pekerja tambang pasir yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Lebih lanjut, Subechan menjelaskan bahwa para penerima manfaat akan mendapatkan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di mana iuran selama 7 bulan akan dibayarkan dari Dana DBHCHT. Penerima manfaat berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
 
Penulis : Cucuk D