Home Lumajang 26 Pengusaha Penggilingan Padi Lumajang Gelar Pertemuan untuk Perlindungan Karyawan

26 Pengusaha Penggilingan Padi Lumajang Gelar Pertemuan untuk Perlindungan Karyawan

Sebanyak 300 Pekerja Penggilingan Padi Mendapatkan Fasilitasi Penerima Manfaat BPJS Tenaga Kerja

30
0
SHARE
26 Pengusaha Penggilingan Padi Lumajang Gelar Pertemuan untuk Perlindungan Karyawan

Keterangan Gambar : Sebanyak 26 Pengusaha Penggilingan padi di Lumajang.Selasa 27Januari 2026.Menggelar pertemuan dengan Disnaker Ketenaga Kerjaan Lumajang dan BPJS Ketenaga Kerjaan.di Hotel GM Lumajang.

Upaya untuk perlindungan karyawanya.26 Pengusaha Penggilingan Padi Lumajang.Gelar Pertemuan dng BPJS Tenaga Kerja dan Disnaker Lumajang.
 
Seputar Lumajang - Selasa (27 Januari 2026) - Asosiasi Penggilingan Padi Kabupaten Lumajang melakukan upaya perlindungan bagi pekerjanya dengan menggelar pertemuan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan bertempat di Hotel Gajah Mada dengan fokus sosialisasi perlindungan bagi pekerja baik di sektor teknis maupun administrasi.
 
Dalam keterangan kepada Seputar Lumajang, M Subehan menyampaikan bahwa dari 26 pengusaha yang hadir, total pekerja yang terlibat dalam usaha penggilingan padi di wilayah tersebut mencapai sekitar 300 orang. Pertemuan ini diinisiasi secara mandiri oleh para pengusaha yang ingin memahami mekanisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
 
Permasalahan utama yang dihadapi adalah minimnya informasi, terutama terkait pemahaman mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pengusaha menganggap kedua program tersebut rancu, padahal keduanya merupakan program perlindungan yang hanya berbeda dalam manfaat yang diberikan.
 
Sebagian pengusaha telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, namun umumnya hanya untuk bagian administrasi yang memiliki risiko kerja lebih rendah. Para pihak terkait menyarankan agar pengusaha mengubah pola manajemen dengan memprioritaskan pekerja yang memiliki risiko tinggi terlebih dahulu, sehingga jika terjadi kejadian tidak diinginkan, pekerja tetap terlindungi dan tidak menjadi beban bagi perusahaan. Selama ini, perlindungan BPJS bagi pekerja berisiko belum dimaksimalkan oleh para pengusaha.

Lebih lanjut lagi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang M Subechan mengungkapkan.dari 26 pengusaha penggilingan padi,kurang lebih ada 300 pekerja pengilingan padi,di sektor teknis yang akan di ikutkan dalam program BPJS Tenaga Kerja.Program ini akan berlanjut menyasar bidang sektor pekerja lainya.yang sifatnya mandiri.

Penulis : Cucuk D