Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan Alun-Alun Lumajang.
Seputar Lumajang - Semua kegiatan,baik komersial maupun non-komersial, kini wajib mengantongi izin resmi. Kebijakan ini diumumkan melalui pemasangan papan pengumuman di berbagai titik strategis alun-alun pada Kamis (3/7/2025)
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang publik yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah ingin mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang hijau dan tempat berkumpul bersama.
Masyarakat dapat mengurus perizinan secara daring melalui [link website - website address not provided in the source text] atau langsung datang ke Mal Pelayanan Publik di Jl. Veteran No. 72 Lumajang pada jam kerja. Kegiatan komersial akan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Retribusi ini bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan penggunaan ruang publik dilakukan secara adil dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan di alun-alun sesuai aturan, tidak merusak fasilitas, dan menjaga kebersihan lingkungan. Penataan alun-alun yang tertib juga penting untuk mencegah tumpang tindih kegiatan dan menjaga fungsi utamanya sebagai ruang hijau.
Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menambahkan bahwa pemasangan papan pengumuman merupakan langkah edukatif. Alun-alun sebagai wajah kota harus tertib, mencerminkan budaya masyarakat yang taat aturan. Perizinan memungkinkan pemerintah untuk mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan ramah terhadap fasilitas publik.
Pemerintah berharap masyarakat memandang perizinan bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang publik. Kebijakan ini menekankan bahwa ruang terbuka kota bukan hanya tempat berkegiatan, tetapi juga simbol peradaban dan tanggung jawab bersama.
Penulis : Cucuk D